Pria di Padang Pariaman Ditangkap karena Memperkosa Anak Kandungnya

Menurut Kapolres Faisol, AA telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun. Korban saat ini telah berusia 16 tahun. Pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berkali-kali, dengan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

kabar24

 

kabar24

 

Padang Pariaman, Sumatera Barat – Seorang pria berinisial AA (50) ditangkap oleh pihak kepolisian di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), setelah terbukti melakukan tindakan keji memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setempat setelah video pengakuan korban viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 46 detik tersebut, seorang pelajar perempuan mengungkapkan bahwa dia telah diperkosa oleh ayah kandungnya sejak dia masih duduk di kelas 6 SD. Korban menjelaskan bahwa ayahnya selalu mengancamnya setiap kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Perkosaan oleh ayahku terjadi sejak kelas 6 SD. Ini sudah sering terjadi. Dia selalu mengancamku supaya aku tidak menceritakan kepada siapapun. Aku hanya mengikuti apa yang dia katakan karena takut dengan tindakan nekat ayahku,” ujar korban dalam video tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Setelah kabur selama 3 hari sejak perbuatan bejatnya terungkap, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Kayu Tanam.

“Pelaku, AA, telah kita amankan tadi siang setelah melarikan diri selama 3 hari dari rumahnya. Selama 3 hari itu, dia berusaha menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres Faisol kepada detikSumut.

Setelah penangkapan, polisi menetapkan AA sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi. Tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman.

“Kami telah menetapkan tersangka dan menahannya,” kata Kapolres Faisol pada hari Rabu.

Menurut Kapolres Faisol, AA telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun. Korban saat ini telah berusia 16 tahun. Pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berkali-kali, dengan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Perbuatan bejat ini terjadi sejak tahun 2020 ketika korban masih berusia 12 tahun. Tindakan tersebut baru terungkap setelah korban melahirkan bulan ini dan ibunya melaporkan kejadian ini kepada kami,” jelas Kapolres Faisol.

Polisi juga mengungkapkan modus operandi pelaku yang memperkosa anaknya. Pelaku meminta korban untuk memijat kakinya, dan saat itulah dia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengannya. Selama melakukan tindakan tersebut, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk membeli es krim setelah mereka berhubungan badan.

Dampak dari kejadian ini sangat traumatis bagi korban. Selain melahirkan bayi, korban juga terpaksa harus putus sekolah. Saat ini, korban mengalami trauma dan depresi akibat perbuatan ayahnya sendiri.

AA, yang merupakan seorang buruh dan wirausaha, sebelumnya juga mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Jika terbukti bersalah, AA dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak. Tersangka ini dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *