Kejari Jakarta Selatan Rencanakan Lelang Ulang Jeep Wrangler Rubicon Bekas Mario Dandy yang Belum Terjual

banner 120x600

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berencana mengadakan lelang ulang untuk Jeep Wrangler Rubicon bekas yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy dan belum berhasil terjual. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa lelang tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Meskipun tanggal pastinya belum diungkapkan, Haryoko berharap proses lelang kali ini tidak memakan waktu terlalu lama. Ia juga berharap akan ada lebih banyak minat dari calon pembeli terhadap mobil tersebut yang memiliki nomor plat B 2571 PBP.

“Dilakukan secepatnya, paling lambat minggu depan kami akan mengajukan kembali dan mengumumkannya kembali, karena kami ingin memastikan agar proses ini tidak berlangsung terlalu lama. Paling lambat September harus selesai, sehingga kami berharap dengan harga yang kami tawarkan nanti, akan ada lebih banyak minat daripada sebelumnya,” ungkapnya di kantornya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (26/4/2024).

Sebagai informasi, Jeep Rubicon tersebut telah dilelang dengan harga batas sebesar Rp 809 juta mulai dari tanggal 19 April hingga Jumat, 26 April 2024. Haryoko menyebutkan bahwa tidak ada satupun penawaran yang masuk, dan hanya satu orang yang telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 242 juta.

Oleh karena itu, pada lelang berikutnya, Kejari akan menurunkan harga batas lebih rendah dari Rp 809 juta. Rincian mengenai penurunan harga tersebut masih akan dibahas lebih lanjut, namun dipastikan bahwa harga akan diturunkan.

“Kami akan mereview kembali harga tersebut, termasuk menentukan harga pasarannya, dan sebagainya. Kami akan mencari informasi lebih lanjut dan segera menawarkannya kembali, dengan harga yang tentunya lebih rendah daripada yang sebelumnya,” tambahnya.

“Kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim, yang pasti harga batasnya akan berada di bawah angka tersebut. Kami akan mengumumkannya secara resmi di akun Instagram kami. Bagi calon pembeli yang berminat, silakan melakukan penawaran kembali kepada kami,” tambah Haryoko.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Kejari sebenarnya memiliki nilai bawah tertentu untuk mobil tersebut. Namun, mereka belum ingin mengungkapkan nilai tersebut saat ini, dan masih berupaya untuk menjual Jeep Rubicon bekas milik Mario Dandy dengan harga yang tinggi.

Terkait uang jaminan yang telah dibayarkan oleh salah satu calon pembeli, Haryoko menjelaskan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan. Jumlah uang jaminan yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 242 juta.

“Karena orang tersebut tidak melakukan penawaran, uang jaminannya akan dikembalikan kepadanya. Namun, jika ada situasi di mana seseorang melakukan penawaran namun tidak membayar atau menyelesaikan proses penawarannya, maka uang tersebut akan disita oleh negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *