Tragedi ABG di Hotel: Diduga Overdosis Usai Diberi Inex dan Sabu

banner 120x600

Jakarta – Seorang remaja berinisial FA (16) ditemukan meninggal setelah dibawa ke sebuah hotel di Jakarta Selatan oleh dua pria. Diduga, FA meninggal akibat pengaruh narkotika yang diberikan oleh kedua pria tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa FA diduga mengalami overdosis setelah mengonsumsi narkoba. Dalam kasus ini, dua pria dengan inisial A alias BAS dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami belum dapat memastikan secara pasti, kemungkinan besar ini adalah kasus overdosis. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa setelah FA diberikan zat cair tersebut, ia langsung mengalami kejang,” ujar AKBP Bintoro dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta, pada hari Jumat (26/4/2024).

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) malam. Saat itu, kedua tersangka membawa FA dan seorang remaja perempuan berinisial A.

“Pada saat kejadian, mereka terlibat dalam praktik Open BO, di mana mereka diminta untuk memberikan layanan seks dengan imbalan sebesar Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba kepada korban. Diduga, kombinasi kedua jenis narkoba tersebut menyebabkan FA mengalami overdosis.

“Pada saat kejadian itu, kedua korban, baik yang meninggal maupun yang masih hidup, diberikan obat jenis inex dan minuman yang dicampur dengan sabu,” jelasnya.

“Kemungkinan ada campuran sabu dengan inex atau ekstasi dalam minuman yang diminum mereka,” tambahnya.

Polisi mengatakan bahwa remaja perempuan berinisial A yang masih hidup ditemukan dalam keadaan tertidur. Kemudian, A dibawa oleh kedua tersangka ke hotel lainnya.

“A juga ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, tertidur, dan saat dia terbangun, sudah pukul 20.00. Jadi, dia tidur selama sekitar 3-4 jam setelah kejadian. Setelah itu, A dibawa oleh tersangka A alias BAS ke beberapa tempat, salah satunya restoran di daerah Blok M,” paparnya.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana, termasuk pembunuhan dan kelalaian yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP, yang menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta tindak pidana persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi anak berdasarkan UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual, yang menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

“Kami juga menambahkan kepada tersangka kasus kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan UU Darurat 12/1951, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *