Berita  

Kominfo Membuat Ancaman Serius terhadap 21 Jasa Pembayaran Terkait Dengan Transaksi Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, "Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan yang mereka sediakan tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring."

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan langkah tegasnya dengan memberikan peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait dengan transaksi judi online. Ancaman pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menjadi sorotan utama dalam surat peringatan yang dikirimkan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, “Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan yang mereka sediakan tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring.”

Saat ini, terdapat 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan yang disediakan oleh PJP.

Dalam proses evaluasi, Kementerian Kominfo menemukan indikasi bahwa layanan sistem pembayaran tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian. Sebagai tanggapan, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik dengan cermat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak disalahgunakan untuk judi online atau kegiatan ilegal lainnya. Kominfo menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat peringatan.

Menkominfo Budi Arie menekankan, “Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ancaman pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi langkah serius yang diambil oleh Kominfo dalam menekan aktivitas perjudian online melalui layanan pembayaran elektronik. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan integritas dan keamanan dalam ekosistem transaksi elektronik di Indonesia.

Exit mobile version