WNI Merampok di Jepang saat Magang, Komunikasi Diplomatik Terjalin antara Kemlu dan Perusahaan

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rohmat Hidayat (28) telah terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang perempuan di Fukuoka, Jepang, saat ia sedang menjalani program magang di sana. Rohmat bekerja di sebuah perusahaan sebagai peserta magang.

WNI Merampok di Jepang saat Magang, Komunikasi Diplomatik Terjalin antara Kemlu dan Perusahaan

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rohmat Hidayat (28) telah terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang perempuan di Fukuoka, Jepang, saat ia sedang menjalani program magang di sana. Rohmat bekerja di sebuah perusahaan sebagai peserta magang.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa sebelumnya Rohmat tidak memiliki riwayat buruk di perusahaan tempat ia bekerja.

“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah menjalin komunikasi dengan perusahaan tempat Rohmat bekerja. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa Rohmat tidak memiliki catatan masalah ketenagakerjaan. Kami juga sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini,” kata Judha dalam keterangannya kepada detikcom, pada Kamis (18/7/2024).

Berita mengenai aksi pencurian yang dilakukan oleh Rohmat Hidayat terhadap seorang perempuan Jepang telah dilaporkan oleh beberapa media di Jepang, termasuk KBC dan RKB. Dilaporkan oleh KBC, Rohmat bekerja sebagai peserta magang teknis yang berasal dari Indonesia.

Kejadian tersebut terjadi pada malam Senin (15/7) di mana Rohmat mendekati korban dari belakang, melakukan serangan fisik dengan memukul wajah dan menginjak perutnya. Rohmat kemudian melakukan pencurian terhadap dompet dan uang milik perempuan berusia 25 tahun tersebut.

Korban mengalami luka pada bagian mulut dan hidung yang patah akibat serangan tersebut. Saat ini, Rohmat telah ditahan di kantor polisi setempat. Judha Nugraha dari Kemlu RI menjelaskan bahwa Rohmat awalnya tidak ingin kasus ini diketahui oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan bantuan hukum kepada Rohmat jika diperlukan. Namun, Polisi Fukuoka menjelaskan bahwa Rohmat tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya kepada KBRI Tokyo. Menurut norma hukum internasional, akses konsuler harus diberikan oleh otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan izin,” ungkap Judha.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan pihak terkait sedang berkoordinasi untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Rohmat Hidayat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *