Begal Sadis di Depok: Pelaku Bacok Pelajar SMP dan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jakarta – Dua pelaku perampokan, Nickola Ahmad (19) dan Wahyu Asbullah (21), melakukan penyerangan dengan membacok seorang pelajar SMP di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam rangka menghadapi konsekuensi tindakan mereka, keduanya dihadapkan pada pasal-pasal hukum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, pada hari Jumat (26/4/2024).

Kedua tersangka dikenai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 365 KUHP ayat 2.

“Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 2,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan motif di balik aksi kedua tersangka, di antaranya adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk membeli narkoba.

“Motifnya tidak hanya terkait dengan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mungkin karena keinginan untuk memperoleh kekayaan lebih,” kata Arya.

“Ketika kita melihat kasus Nickola, dia juga terbukti menggunakan narkoba. Ada indikasi bahwa dia ingin membeli narkoba jenis sabu,” tambah Arya.

Arya menyatakan bahwa teman-teman Nickola yang juga pengguna sabu telah ditahan oleh Polsek Pancoran Mas. Arya juga tidak menutup kemungkinan bahwa uang hasil dari hasil rampokan akan digunakan untuk pesta narkoba.

“Ada indikasi yang mengarah ke sana karena kita juga menemukan rekan-rekan Nickola yang sedang menggunakan sabu. Hal ini sedang ditangani oleh Polsek Pancoran Mas,” terang Arya.

Polisi masih menunggu hasil uji tes urine terhadap kedua tersangka. “Kami masih melakukan tes urine dan menunggu hasilnya,” jelasnya.

Exit mobile version