KPU Menetapkan Caleg Tidak Bisa Dilantik Susulan Jika Kalah Pilkada

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih tidak akan dapat dilantik secara susulan sebagai anggota legislatif jika mereka mengalami kekalahan dalam Pilkada 2024. KPU menyatakan bahwa para caleg terpilih yang juga mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri dari status mereka sebagai caleg terpilih.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, “Berdasarkan substansi yang telah kita sepakati hari ini, para caleg terpilih tidak dapat dilantik susulan karena mereka harus mengundurkan diri dari status mereka sebagai caleg terpilih.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih dalam Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan jika mereka kalah dalam Pilkada 2024. Pada saat itu, Hasyim menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki aturan mengenai pelantikan anggota legislatif secara bersamaan.

Namun, saat ini Hasyim telah menegaskan kembali bahwa caleg terpilih yang juga ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri dari status mereka. Dia menyatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri tersebut harus diserahkan kepada KPU paling lambat dalam waktu 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hasyim memastikan bahwa tidak akan ada celah bagi caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Dia menjelaskan bahwa jika caleg terpilih tersebut mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, KPU akan segera merevisi Surat Keputusan (SK) KPU mengenai caleg terpilih.

“Tidak ada celah untuk menunda pelantikan. Seperti yang telah disepakati dalam peraturan KPU, jika caleg terpilih mengundurkan diri, maka SK KPU yang menetapkan caleg terpilih akan diubah,” jelasnya.

Aturan terbaru ini akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Saat ini, KPU dan DPR masih dalam proses rapat untuk membahas rancangan PKPU tersebut, dan hasilnya akan segera disahkan.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Exit mobile version