Jakarta, 19 Juli 2024 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkap praktik nakal beberapa produsen yang memproduksi motor listrik ilegal dengan menyamarinya sebagai sepeda listrik dengan menambahkan pedal. Kemenhub mengambil langkah tegas untuk menertibkan pabrik-pabrik ilegal tersebut.
Menurut Kemenhub, sepeda listrik tidak diuji secara ketat seperti yang dilakukan pada motor listrik. Terdapat aturan yang mengatur bahwa sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimum sebesar 25 km/jam.
“Dalam hal sepeda listrik, kami tidak melakukan pengujian. Pengujian yang kami lakukan berlaku untuk motor listrik. Perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik, sepeda memiliki batasan kecepatan 25 km/jam yang seharusnya hanya digunakan dalam lingkungan tertentu, bukan di jalan raya. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/7/2024).
Namun, Danto mengungkapkan adanya produsen yang dengan sengaja memproduksi motor listrik dan menyamarinya sebagai sepeda listrik. Dengan cara ini, mereka dapat menghindari pembayaran pajak atau STNK yang seharusnya wajib diberikan.
“Namun, masalahnya adalah pada sepeda konvensional, mencapai kecepatan 25 km/jam membutuhkan tenaga dan usaha yang besar. Namun, pada sepeda listrik ini, cukup menggunakan gas saja. Sekarang, ada motor listrik yang diberi pedal seakan-akan itu sepeda listrik. Hal ini dilakukan agar tidak dikenai pajak atau STNK, tetapi hal ini sangat berbahaya. Inilah yang sedang kita perangi,” jelasnya.
Danto menyatakan bahwa bersama dengan kepolisian, Kemenhub akan langsung menghadapi produsen sepeda/motor listrik yang membuat produk serupa sepeda listrik, padahal sebenarnya bukan. Praktik seperti ini sangat berbahaya dan telah menimbulkan kejadian-kejadian berisiko bagi anak-anak kecil, yang mungkin belum sepenuhnya memahami tentang keselamatan berlalu lintas.
Danto berharap adanya peran serta orang tua dan masyarakat sekitar untuk membantu menertibkan anak-anak pengguna sepeda listrik.
“Kami tidak dapat melakukannya tanpa bantuan dari orang tua dan partisipasi masyarakat sekitar. Mereka juga harus membantu kami,” tambahnya.
“Kami dapat memberikan imbauan, namun kami tidak dapat mengambil tindakan saat di jalan. Namun, kami akan terus mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.